IMIKI Malang Turut Aksi dalam Peringatan Hari Kebebasan Pers Dunia 2014

MALANG KOTA, Mediamahasiswa.com – Puluhan jurnalis yang terkumpul dalam Aliansi Jurnalis Malang Raya dan beberapa pers mahasiswa di Malang seperti Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Siar Universitas Negeri Malang (UM) serta Media Mahasiswa juga beberapa mahasiswa dari Ikatan Mahasiswa Ilmu Komunikasi Indonesia (IMIKI) cabang Malang menyelenggarakan aksi damai menyambut Hari Kebebasan Pers Dunia 2014, Sabtu (3/5) pagi. Dalam aksi damainya, para jurnalis ini meminta untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan jurnalis Bernas Yogyakarta, Fuad Muhammad Syarifuddin alias Udin 16 Agustus 1996 silam.
Dimulai dari depan Balaikota Malang, massa aksi terus bergerak melewati daerah Splendit dan berakhir di monumen Chairil Anwar. Selama berjalan, massa aksi terus meneriakkan orasi-orasinya dengan dikawal ketat oleh pihak kepolisian setempat. Puncaknya, massa aksi membagi-bagikan selebaran kepada pengguna jalan raya dan berbaris di pinggir monumen sembari membawa poster-poster yang mereka suarakan.
“Kematian Udin merupakan PR terbesar dunia pers yang sampai saat ini masih menjadi misteri,” ungkap Hari Istiawan, koordinator lapangan aksi damai ini.
Tuntutan ini wajar disuarakan oleh para jurnalis kali ini. Menurut Hari, penyelidikan kasus kematian Udin menjelang masa kadaluarsa yang hanya tinggal 3 bulan 12 hari.
“Kita harus berkejaran dengan waktu,” tuturnya.
Selain Udin, masih ada delapan kasus yang sama terbengkalai tak dituntaskan. Menurut Hari, aparat penegak hukum seolah membiarkan bahkan terjadi perusakan barang bukti.
“Meliputi Alfrets Mirulewan (Tabloid Pelangi), Maluku Barat Daya; Ridwan Salamun (Sun TV), Tual, Maluku Tenggara; Ardiansyah Matra’is (Merauke TV), Merauke, Papua; Muhammad Syaifullah (Kompas), Balikpapan; Anak Agung Prabangsa (Radar Bali), Bali; Herliyanto Probolinggo dan Ersa Siregar (RCTI), Aceh,” jelas Hari.
Di 2014 saja, Committe to Protect Journalist (CPJ) mencatat ada 14 jurnalis yang meliput di berbagai belahan dunia terbunuh. Data-data itu menunjukkan, di berbagai belahan dunia jurnalis menjadi profesi yang membahayakan. Karenanya, seruan keselamatan harus terus dilakukan. Untuk itulah, Aliansi Jurnalis Malang Raya menuntut aparat penegak hukum menuntaskan kasus kematian Udin, stop impunitas kasus kekerasan terhadap jurnalis, dan mengingatkan kepada semua pihak jika jurnalis harus menjalankan kerja jurnalistiknya dillindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Yang terakhir mengajak semua jurnalis untuk memegang teguh kode etik jurnalistik dan mematuhi Undang-Undang Pers dalam menjalankan tugas jurnalistiknya,” katanya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Sutarman mengakui barang bukti kasus pembunuhan Udin dibuang kelaut. Upaya penghilangan barang bukti itu diakui sebagai kekeliruan penyidik Polri di masa lalu.
“Jadi, barang bukti itu dilarung ke laut. Itu kekeliruan dan harus kami evaluasi bersama. Saya pada waktu menjadi Kabareskrim juga sudah pernah membuka kembali kasus tersebut,” kata Sutarman di Mapolda DI Yogyakarta 13 Maret lalu. (mza) 

sumber : Media Mahasiswa

0 komentar: